Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG mengajukan tagihan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan dalam tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melaksanakan Verifikasi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk Tim Verifikasi.
(5) Hasil Verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.
(6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah.
(7) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur Verifikasi ditetapkan oleh KPA.
Koreksi Anda
