Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan pengadaan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sejumlah 3.330.000 ton.
(2) Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan asumsi:
a. durasi penyaluran selama 12 bulan;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat sebanyak 18.500.000 RTS;
c. alokasi per RTS sebanyak 15 kg/RTS per bulan; dan
d. harga jual sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per kg neto di titik distribusi.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah, Pemerintah MENETAPKAN tarif Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dengan harga jual beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tarif Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pemerintah mengalokasikan dana yang berasal dari Subsidi Pangan Program RASKIN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 sebesar Rp12.987.000.000.000,00 (Dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar rupiah).
(5) Dana subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan melalui Perusahaan (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
