Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kg.
(2) Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
