Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Setiap perubahan dalam Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan sebelum perubahan tersebut ditetapkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
