Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG. 2. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 3. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. 4. Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil verifikasi yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan pihak ketiga. 5. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 6. Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung Cadangan Dana Subsidi/PSO.
Koreksi Anda