Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10). (3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (4) Dalam hal penerima fasilitas tidak menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat memberikan penundaan pelayanan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor tersebut.
Koreksi Anda