Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib memanfaatkan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.
Koreksi Anda