Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib memanfaatkan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.
Koreksi Anda
