Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima fasilitas yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan pemusnahan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemusnahan Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh penerima fasilitas. (4) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disaksikan oleh: a. perwakilan penerima fasilitas; b. pejabat bea dan cukai; dan c. perwakilan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi pemusnahan. (5) Pemusnahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (6) Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. (7) Komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (6) terdiri dari: a. motor penggerak; b. transmisi; c. gandar (axle); d. chasis; dan e. body. (8) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pihak penerima fasilitas. (9) Contoh format berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda