Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, setelah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas penerima fasilitas;
b. jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
c. nomor dan tanggal rekomendasi pemusnahan; dan
d. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dokumen:
a. Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas;
b. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor yaitu Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan
c. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Koreksi Anda
