Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam rangka hibah untuk penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) telah diterbitkan, penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal dilampiri dokumen:
a. Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan dan pembebasan bea masuk Kendaraan Bermotor;
b. berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah;
c. salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan
d. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal telah tersedia sistem automasi surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor, penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
