Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setelah mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (3). (2) Permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas penerima fasilitas; b. identitas penerima pemindahtanganan; c. jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; d. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; dan e. nomor dan tanggal rekomendasi pemindahtanganan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dokumen: a. Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; b. rekomendasi pemindahtanganan; c. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; d. salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan e. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan ketentuan: a. disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Koreksi Anda