Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi.
(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau
b. bukti tanda penerimaan, atas permohonan yang diajukan secara tertulis.
(5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan.
(8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima.
(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor.
(10) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(11) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), dalam jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(13) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
