Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, pemberian pembebasan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf b, penerima pemindahtanganan mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat informasi mengenai: a. identitas penerima pemindahtanganan; b. harga, jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; dan c. nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan dalam rangka pemindahtanganan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dokumen: a. rekomendasi pembebasan bea masuk dalam rangka pemindahtanganan; b. salinan bukti kepemilikan kendaraan bermotor; dan c. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta harga. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Koreksi Anda