Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan pemindahtanganan dalam rangka hibah kepada penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya. (2) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau b. penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah digunakan paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau b. telah selesainya kegiatan penanggulangan Bencana Alam. (4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; b. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau c. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan. (5) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana. (6) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hibah yang dapat dibuktikan dengan berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah serta memuat spesifikasi Kendaraan Bermotor dan perkiraan nilai Kendaraan Bermotor yang dihibahkan. (7) Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang.
Koreksi Anda