Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang.
BAB IX PEMINDAHTANGANAN
Koreksi Anda
