Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9), penerima fasilitas menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean.
(2) Berdasarkan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima fasilitas menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi:
a. pemberitahuan pabean ekspor;
b. nota pelayanan ekspor; dan
c. dokumen pengangkutan,
kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3).
Koreksi Anda
