Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas penerima fasilitas;
b. rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan;
c. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas;
d. nomor dan tanggal surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan
e. nomor dan tanggal rekomendasi ekspor kembali.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas;
b. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya;
dan
c. rekomendasi ekspor kembali.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b. pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
Koreksi Anda
