Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. (2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada: a. badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah. (3) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada: a. badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bersifat non profit. (5) Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan b. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon. (6) Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan b. dokumen berupa: 1. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; atau 2. surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1. (7) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a, minimal memuat: a. identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan c. kondisi penanggulangan Bencana Alam. (8) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), permohonan juga dilampiri dengan dokumen pendirian badan atau lembaga.
Koreksi Anda