Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
(2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan dalam kondisi:
a. prabencana;
b. keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau
c. rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
