Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
(2) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit.
(3) Badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan minimal dilampiri dengan:
a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum;
2. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau
3. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan;
b. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; dan
c. dokumen pendirian badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, minimal memuat:
a. identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; dan
b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Koreksi Anda
