Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk:
a. keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan
b. kepentingan penanggulangan Bencana Alam, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan impor dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. pusat logistik berikat.
(3) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean dari:
a. gudang berikat;
b. kawasan berikat;
c. tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d. kawasan ekonomi khusus;
e. kawasan bebas; atau
f. kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
(6) Jenis barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koreksi Anda
