Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal.
Koreksi Anda
