Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2011 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
a. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2011, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2011.
b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan lelang dan mengumumkan sebagaimana pelaksanaan Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sebelumnya.
Koreksi Anda
