Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diberikan kepada Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pemberian:
a. keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang;
b. keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2011 terhadap hutang pokok;
c. tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1. sampai dengan Juli 2011, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
2. Agustus sampai dengan September 2011, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
3. Oktober sampai dengan 20 Desember 2011, sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang.
(3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2011 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
(4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
