Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada: a. Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id b. Penanggung Hutang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. piutang tidak didukung dengan barang jaminan; b. barang jaminan tidak menutup hutang; c. barang jaminan habis; atau d. barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Pasal.id