Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA / DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA / DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang: a. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara; dan b. berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS); yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). (2) Piutang UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari piutang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan pembiayaan APBN. (3) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang dikelola/diurus oleh PUPN/DJKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 98 Tahun 2011 | Pasal.id