Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
Koreksi Anda