Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identitas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
7. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
