Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang: a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga; b. telah ditatausahakan oleh Kementerian Negara/ Lembaga; c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan d. keberadaan fisiknya jelas. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda