Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang:
a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
b. telah ditatausahakan oleh Kementerian Negara/ Lembaga;
c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d. keberadaan fisiknya jelas.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
