Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar Pengguna Barang dalam menentukan pengelolaan atas BMN DK/TP.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
