Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, laporan Penilaian dipresentasikan di hadapan Komite Penilaian.
(2) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui:
a. Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk Komite Penilaian pada Kantor Pusat;
b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk Komite Penilaian pada Kantor Wilayah; dan
c. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk Komite Penilaian pada Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
