Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, laporan Penilaian dipresentasikan di hadapan Komite Penilaian. (2) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui: a. Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk Komite Penilaian pada Kantor Pusat; b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk Komite Penilaian pada Kantor Wilayah; dan c. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk Komite Penilaian pada Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id