Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian disampaikan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon Penilaian melalui Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
