Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. (2) Laporan Penilaian paling sedikit memuat: a. uraian objek Penilaian; b. tujuan Penilaian; c. tanggal survei lapangan; d. tanggal Penilaian; e. hasil analisis data; f. pendekatan Penilaian; dan g. simpulan nilai. (3) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id