Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai. (2) Simpulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah dan dibulatkan dalam ribuan terdekat. (3) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id