Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan lainnya dilakukan dengan cara: a. pendekatan atas dasar pasar;dan/atau b. pendekatan atas dasar selain pasar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian dengan menggunakan pendekatan atas dasar pasar dan selain pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id