Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahap:
a. mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
b. menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan
c. menghitung nilai kini dari pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
