Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan baru atau penggantian baru objek Penilaian.
(2) Besaran persentase penyusutan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan.
Koreksi Anda
