Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap: a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id