Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Faktor-faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) antara lain:
a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian;
b. lokasi, yaitu perbedaan lokasi antara objek pembanding dengan objek Penilaian ;
c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan luas, kualitas, dan/atau kuantitas;
e. aksesibilitas, yaitu perbedaan dalam kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau
f. tahapan penambangan, yaitu perbedaan tahapan penambangan antara objek pembanding dengan objek Penilaian.
Koreksi Anda
