Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor-faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) antara lain: a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian; b. lokasi, yaitu perbedaan lokasi antara objek pembanding dengan objek Penilaian ; c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli; d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan luas, kualitas, dan/atau kuantitas; e. aksesibilitas, yaitu perbedaan dalam kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau f. tahapan penambangan, yaitu perbedaan tahapan penambangan antara objek pembanding dengan objek Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id