Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar, Penilaian dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding; b. membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor-faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id