Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. (2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis. (3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan. (4) Pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara selain dari cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda