Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; c. pendekatan pendapatan; dan/atau d. pendekatan lainnya.
Koreksi Anda