Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
a. pendekatan data pasar;
b. pendekatan biaya;
c. pendekatan pendapatan; dan/atau
d. pendekatan lainnya.
Koreksi Anda
