Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Hutan antara lain: a. lokasi; b. peruntukan area; c. perizinan; d. dokumen legalitas; e. luas wilayah Hutan; f. jenis dan tipe Hutan; g. harga hasil Hutan; h. jenis flora dan fauna; i. kualitas dan kuantitas flora; dan/atau j. kuantitas fauna.
Koreksi Anda