Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Hutan antara lain:
a. lokasi;
b. peruntukan area;
c. perizinan;
d. dokumen legalitas;
e. luas wilayah Hutan;
f. jenis dan tipe Hutan;
g. harga hasil Hutan;
h. jenis flora dan fauna;
i. kualitas dan kuantitas flora; dan/atau
j. kuantitas fauna.
Koreksi Anda
