Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara antara lain: a. lokasi; b. peruntukan area; c. perizinan; d. dokumen legalitas; e. luas wilayah usaha/kerja; f. harga komoditi; dan/atau g. kualitas dan kuantitas sumber daya dan/atau cadangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id