Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara antara lain:
a. lokasi;
b. peruntukan area;
c. perizinan;
d. dokumen legalitas;
e. luas wilayah usaha/kerja;
f. harga komoditi; dan/atau
g. kualitas dan kuantitas sumber daya dan/atau cadangan.
Koreksi Anda
