Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak melakukan survei lapangan dalam hal: a. pihak yang mengusahakan/memanfaatkan/menggunakan objek Penilaian tidak kooperatif; b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/ menghalangi; c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan; dan/atau d. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeur. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id