Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk Hutan bersumber dari: a. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a; b. Pengelola Sektoral di bidang kehutanan, untuk informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b; c. Asosiasi di bidang kehutanan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c; d. Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d; dan e. Pengelola Sektoral di bidang kehutanan, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e.
Koreksi Anda