Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk Hutan bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a;
b. Pengelola Sektoral di bidang kehutanan, untuk informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b;
c. Asosiasi di bidang kehutanan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c;
d. Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d; dan
e. Pengelola Sektoral di bidang kehutanan, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e.
Koreksi Anda
