Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b antara lain:
a. Rencana Umum Tata Ruang;
b. peta kawasan;
c. keterangan harga;
d. informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan
e. rencana kegiatan.
Koreksi Anda
