Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b antara lain: a. Rencana Umum Tata Ruang; b. peta kawasan; c. keterangan harga; d. informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan e. rencana kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id