Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
Koreksi Anda
