Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
a. objek Penilaian; atau
b. objek Penilaian dan objek pembanding.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Koreksi Anda
