Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.
Koreksi Anda
